Selasa, 07 Maret 2017

Bantuan Sosial Untuk PKB yang ambil MP Sekaligus




PENGUMUMAN PPKB PUSAT
tentang

Bantuan Sosial Keagamaan Untuk PKB yang Mengambil MP Sekaligus.

Berdasarkan data yang diterima PPKB dari DPBME, warga PPKB yang telah mengambil MP sekaligus dari tahun 1999 sampai tahun 2016 telah mencapai 557 orang. Dari 557 orang tersebut, baru 211 orang atau 38% pernah mengajukan permohonan untuk mengambil bantuan sosial keagamaan dari YPK Bapindo. Sedangkan sisanya sekitar 62% belum pernah mengajukan permohonan kepada PPKB Pusat dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial keagamaan dari YPK Bapindo. Kemungkinan besar hal ini disebabkan kurang tersosialisasinya program bantuan tersebut dengan baik. Disamping itu, banyak yang beranggapan seakan-akan setelah mengambil MP sekaligus, putuslah hubungan dengan PPKB maupun dengan YPK Bapindo. Untuk itu, kita patut mengapresiasi YPK Bapindo yang masih peduli kepada warga PPKB yang telah mengambil MP sekaligus dan bantuan lainnya yang diberikan kepada warga PPKB sesuai ketentuan program bantuan YPK Bapindo di atas.
Program bantuan Sosial Keagamaan bagi pensiunan yang telah mengambil MP sekaligus, telah berjalan sejak tahun 2008 dengan jumlah bantuan per-tahun sebesar: tahun 2008 s.d. tahun 2010 sebesar Rp.250.000,-, tahun 2011 s.d.tahun 2013 sebesar Rp.500.000,- dan tahun 2014 s.d tahun 2016 sebesar Rp.600.000,-.
Melalui Media PPKB ini, kami menghimbau “bagi warga PPKB yang telah mengambil MP sekaligus dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial keagamaan dari YPK Bapindo atau sudah pernah mendapatkan bantuan untuk tahun tertentu tetapi tahun berikutnya tidak lagi mendapatkan bantuan”, silahkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPKB Pusat, Jl. HOS. Cokroaminoto No.71 Menteng Jakarta  Pusat telp. 021 2300153 (Pak H. Paino) dengan :
  1. melampirkan foto copy  KK, KTP  yang masih berlaku
  2. foto copy surat dari DPBME tentang pengambilan MP sekaligus (jika masih ada)
  3. nomor rekening bank atas nama yang bersangkutan untuk pembayaran bantuan melalui  transfer Bank.

Surat permohonan dimaksud, akan disampaikan kepada YPK Bapindo untuk mendapatkan persetujuan pembayarannya.

Semoga menjadi perhatian bagi pembaca Media PPKB khususnya bagi warga PPKB yang telah mengambil MP sekaligus.     
                                                                      
PERSATUAN PURNA KARYAWAN BAPINDO PUSAT
                            Pengurus