Selasa, 21 Februari 2017

MUBES PPKB ke XV 2016


KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR KE-XV        TH 2016

PERSATUAN PURNA KARYAWAN BAPINDO (PPKB)

 Menimbang :
  1. Bahwa PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) disingkat Bapindo pada tahun 1999 telah merjer ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  2. Bahwa dengan merjernya Bapindo ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. maka secara hukum badan hukum Bapindo bubar dan status seluruh Karyawan Bapindo berubah menjadi Purna Karyawan Bapindo
  3. Bahwa Purna Karyawan Bapindo menganggap perlu untuk membina dan melestarikan semangat kebersamaan, kegotongroyongan serta kepedulian antar sesama Purna Karyawan Bapindo, seperti antara lain untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka beserta keluarganya melalui berbagai macam upaya dan kegiatan usaha.
  4. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Persatuan Purna Karyawan Bapindo disingkat PPKB yang didirikan pada tanggal 25 Mei 1985 adalah merupakan satu-satunya lembaga pengayom dan sebagai satu-satunya wadah dari Purna Karyawan Bapindo dan/atau sebagai satu-satunya perkumpulan/organisasi Purna Karyawan Bapindo
  5. Bahwa PPKB sebagai satu-satunya perkumpulan/organisasi Purna Karyawan Bapindo perlu mengorganisir diri secara maksimal sehingga mampu membawakan aspirasi dan kepentingan para Purna Karyawan Bapindo serta memperjuangkannya.
  6. Bahwa oleh karena itu Pengurus PPKB memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar PPKB yang terakhir tertanggal 5 Oktober 2012, sehingga dengan penyempurnaan tersebut diharapkan dapat lebih memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap Purna Karyawan Bapindo untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan PPKB dan Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo.
 Memperhatikan :
Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar PPKB  tanggal 5 Oktober 2012 dan Hasil Keputusan Mubes ke XV PPKB tanggal 27 Agustus 2016
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR PERSATUAN PURNA KARYAWAN BAPINDO

MUKADIMAH

Bahwa terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan idaman sekaligus tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia ;
Bahwa Purna Karyawan Bapindo merasa terpanggil untuk turut berperan aktif mewujudkan cita - cita bangsa dimaksud, khususnya dalam lingkup Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo ;
Bahwa Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo yang harmonis dan sejahtera perlu dibangun dan dilestarikan dengan mewujudkan hubungan yang sehat diantara Purna Karyawan yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan ;



1 komentar: