Jumat, 26 Mei 2017
Kabar Bantuan Sosial dari YPK Bapindo
Untuk tahun 2017, YPK Bapindo akan memberikan bantuan kepada
Purna Karyawan Bapindo sebagai berikut :
A.
Sosial
keagamaan....
- Pensiun
efektif, OL dan tunda (kurang dari 46 tahun) sebesar Rp
1.350.000,- (naik sebesar Rp 100.000,- dibandingkan tahun 2016).
Dibayarkan maksimal 2 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri.
- Untuk pensiunan yang mengambil manfaat sekaligus diberikan
sebesar Rp 600.000,- (dibayarkan melalui PPKB Pusat)
- Pensiunan yang aktif di Bank Mandiri dengan criteria masa
kerja lebih dari 3 tahun, grade maksimal D4 diberikan sebesar Rp 450.000,-, di
transfer kerekening masing-masing
B.
Kesehatan....
- Bantuan tunai untuk
pensiun efektif, OL dan tunda kurang dari 46 tahun sebesar Rp
1.300.000,-, dibayarkan 2 tahap @ Rp 650.000,-dan
dilaksanakan pada bulan Juni (bersamaan dengan
bantuan keagamaan) dan Desember.
- Bantuan secara
reimburse untuk rawat jalan maksimal sebesar
Rp 1.500.000,- per tahun.
- Bantuan secara
reimburse untuk rawat inap maksimal Rp
3.500.000,- per tahun
- Bantuan biaya kamar
Rp 60.000 per hari
- Bantuan naik kelas
BPJS
- YPK
Bapindo membantu
membayar kekurangan premi BPJS Kesehatan untuk PKB dan keluarga yang mendapat
fasilitas rawat inap kelas II dan III dari Yakes Mandiri agar dapat
ditingkatkan menjadi
kelas I
C.
Bantuan
yang disalurkan melalui kerjasama dengan PPKB.
- Iuran
keikutsertaan pada Yayasan Kematian (Yayasan Bunga Kamboja atau sejenis) untuk
suami dan isteri sebesar Rp 120.000,-/tahun (Jangan
lupa diinfokan kepada keluarga).
- Bantuan beasiswa
- Bencana alam
D. Bantuan duka
Diberikan
kepada karyawan/karyawati yang meninggal dunia sebesar Rp 2.500.000,-
E. Bantuan khusus tahun
2017
Khusus
untuk tahun 2017, YPK Bapindo memberikan
tambahan bantuan secara insidentil sebesar antara Rp 500.000,- s/d Rp
1.000.000,- kepada pensiunan efektif dan tercatat di administrasi DPBME posisi tanggal
31 Agustus 2017. Besarnya bantuan tergantung
dari masa kerja PKB di Bapindo. Bantuan ini akan dibayarkan pada bulan
September 2017.
Direncanakan pada tanggal 7
Juni 2017 ini YPK Bapindo akan merealisir pembayaran bantuan sebagai berikut :
- Bantuan keagamaan untuk pensiun efektif, OL dan tunda (kurang dari 46 tahun) sebesar Rp. 1.350.000,- ditambah bantuan kesehatan tahap I sebesar Rp. 650.000,-. Sehingga total yang dibayarkan adalah Rp. 2.000.000,-.
- Bantuan keagamaan untuk pensiunan yang mengambil manfaat sekaligus akan dibayarkan melalui PPKB sebesar Rp 600.000,-
- Untuk pensiunan yang aktif di Bank Mandiri yang memenuhi kriteria akan diberikan sebesar Rp 450.000,-
Rabu, 24 Mei 2017
PENGUMUMAN MANFAAT PENSIUN DAN MANFAAT LAINNYA
Yth. Para Pensiunan Warga PPKB,
Alhamdulillah pada hari Rabu 24/05/2017 Bank Mandiri melalui Bpk. Sanjay, SEVP HC, telah mengumumkan adanya kenaikan pensiun bulanan sebesar Rp 150.000,- per bulan, berlaku mulai Januari 2017.
Selain itu juga ada pemberian Manfaat Tambahan sebesar Rp 2 juta.
Pelaksanaan pembayaran oleh DPBME paling lambat 2 minggu sebelum Hari Raya.
Kita ucapkan terima kasih kepada Bank Mandiri dan DPBME atas keputusannya yang telah lama kita tunggu2.
Wass, Pengurus PPKB.
Selasa, 07 Maret 2017
Bantuan Sosial Untuk PKB yang ambil MP Sekaligus
PENGUMUMAN PPKB PUSAT
tentang
Bantuan Sosial Keagamaan Untuk PKB yang Mengambil MP Sekaligus.
Berdasarkan data yang diterima PPKB dari DPBME, warga
PPKB yang telah mengambil MP sekaligus dari tahun 1999 sampai tahun 2016 telah mencapai
557 orang. Dari 557 orang tersebut, baru 211 orang atau 38% pernah mengajukan permohonan
untuk mengambil bantuan sosial keagamaan dari YPK Bapindo. Sedangkan sisanya sekitar
62% belum pernah mengajukan permohonan kepada PPKB Pusat dan belum pernah mendapatkan
bantuan sosial keagamaan dari YPK Bapindo. Kemungkinan besar hal ini disebabkan
kurang tersosialisasinya program bantuan tersebut dengan baik. Disamping itu,
banyak yang beranggapan seakan-akan setelah mengambil MP sekaligus, putuslah hubungan
dengan PPKB maupun dengan YPK Bapindo. Untuk itu, kita patut mengapresiasi YPK
Bapindo yang masih peduli kepada warga PPKB yang telah mengambil MP sekaligus dan
bantuan lainnya yang diberikan kepada warga PPKB sesuai ketentuan program
bantuan YPK Bapindo di atas.
Program bantuan Sosial Keagamaan bagi pensiunan yang
telah mengambil MP sekaligus, telah berjalan sejak tahun 2008 dengan jumlah
bantuan per-tahun sebesar: tahun 2008 s.d. tahun 2010 sebesar Rp.250.000,-,
tahun 2011 s.d.tahun 2013 sebesar Rp.500.000,- dan tahun 2014 s.d tahun 2016
sebesar Rp.600.000,-.
Melalui Media PPKB ini, kami menghimbau “bagi warga PPKB yang telah mengambil MP
sekaligus dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial keagamaan dari YPK
Bapindo atau sudah pernah mendapatkan bantuan untuk tahun tertentu tetapi tahun
berikutnya tidak lagi mendapatkan bantuan”, silahkan mengajukan permohonan secara
tertulis kepada PPKB Pusat, Jl. HOS. Cokroaminoto No.71 Menteng Jakarta Pusat telp. 021 2300153 (Pak H. Paino) dengan :
- melampirkan foto copy KK, KTP yang masih berlaku
- foto copy surat dari DPBME tentang pengambilan MP sekaligus (jika masih ada)
- nomor rekening bank atas nama yang bersangkutan untuk pembayaran bantuan melalui transfer Bank.
Surat permohonan dimaksud,
akan disampaikan kepada YPK Bapindo untuk mendapatkan persetujuan pembayarannya.
Semoga menjadi perhatian bagi
pembaca Media PPKB khususnya bagi warga PPKB yang telah mengambil MP sekaligus.
PERSATUAN
PURNA KARYAWAN BAPINDO PUSAT
Pengurus
Selasa, 21 Februari 2017
MUBES PPKB ke XV 2016
KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR KE-XV TH 2016
PERSATUAN PURNA KARYAWAN BAPINDO (PPKB)
Menimbang :
- Bahwa PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) disingkat Bapindo pada tahun 1999 telah merjer ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Bahwa dengan merjernya Bapindo ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. maka secara hukum badan hukum Bapindo bubar dan status seluruh Karyawan Bapindo berubah menjadi Purna Karyawan Bapindo
- Bahwa Purna Karyawan Bapindo menganggap perlu untuk membina dan melestarikan semangat kebersamaan, kegotongroyongan serta kepedulian antar sesama Purna Karyawan Bapindo, seperti antara lain untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka beserta keluarganya melalui berbagai macam upaya dan kegiatan usaha.
- Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Persatuan Purna Karyawan Bapindo disingkat PPKB yang didirikan pada tanggal 25 Mei 1985 adalah merupakan satu-satunya lembaga pengayom dan sebagai satu-satunya wadah dari Purna Karyawan Bapindo dan/atau sebagai satu-satunya perkumpulan/organisasi Purna Karyawan Bapindo
- Bahwa PPKB sebagai satu-satunya perkumpulan/organisasi Purna Karyawan Bapindo perlu mengorganisir diri secara maksimal sehingga mampu membawakan aspirasi dan kepentingan para Purna Karyawan Bapindo serta memperjuangkannya.
- Bahwa oleh karena itu Pengurus PPKB memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar PPKB yang terakhir tertanggal 5 Oktober 2012, sehingga dengan penyempurnaan tersebut diharapkan dapat lebih memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap Purna Karyawan Bapindo untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan PPKB dan Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo.
Memperhatikan :
Pasal 20 ayat (1)
juncto Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar PPKB
tanggal 5 Oktober 2012 dan Hasil Keputusan
Mubes ke XV PPKB tanggal 27 Agustus 2016
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PURNA KARYAWAN BAPINDO
MUKADIMAH
Bahwa terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
adalah merupakan idaman sekaligus tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia
;
Bahwa Purna Karyawan Bapindo merasa terpanggil untuk turut
berperan aktif mewujudkan cita - cita bangsa dimaksud, khususnya dalam lingkup
Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo ;
Bahwa Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo yang harmonis dan
sejahtera perlu dibangun dan dilestarikan dengan mewujudkan hubungan yang sehat
diantara Purna Karyawan yang dilandasi semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan ;
Senin, 20 Februari 2017
Sosialisasi Dana Pensiun Bank Mandiri Empat (DPBME)
Dewan Pengawas
(Dewas) DPBME melakukan sosialisasi kepada Pengurus PPKB Pusat dan PPKB Cabang Jaya (Jabodetabek) pada tanggal 16 Februari 2017 di Wisma PPKB, Jl. HOS. Cokroaminoto No. 71, Menteng, Jakarta Pusat tentang Kinerja DPBME tahun 2016 dan RKAP DPBME tahun 2017
- Sesuai UU Dapen, Dewas terdiri dari 2 orang yaitu 1 (satu) orang dari pemberi kerja sebagai Ketua dan 1 (satu) orang wakil peserta (pensiunan yang mendapatkan MP) sebagai anggota.
- Untuk periode Dewas DPBME saat ini, Bank Mandiri (BM) telah menunjuk Bpk. Agus Retmono (pegawai aktif BM dari Bapindo) sebagai Ketua dan Bpk. Ruhariyanto dari wakil peserta sebagai anggota.
- Berdasarkan kesepakatan antara BM dengan PP Bank Legacy (BBD, BDN, EXIM dan Bapindo), Anggota Dewas berkewajiban mensosialisasikan tentang Dapen kepada peserta pensiunan yang diwakilinya.
- Sebelum periode Dewas DPBME yang sekarang, belum pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dewas kepada peserta.
- Dalam periode Dewas saat ini, sosialisasi sudah dua kali diadakan yaitu tanggal. 19-8-2016 oleh Anggota Dewas dan tanggal. 16-2-2017 oleh Ketua dan Anggota Dewas DPBME.
- Peserta DPBME yang diwakili oleh Pengurus PPKB PUSAT, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Dewas DPBME tersebut dan berharap dapat dilakukan secara berkala 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan sekali.
B. RINGKASAN SOSIALISASI DEWAS DPBME :
I. Kinerja DPBME Tahun 2016 :
1. Peserta DPBME - Desember 2016 :
- - Pensiunan .................1.187 orang
- - Pensiun Tunda :
- Masih aktif di BM ......820 orang
Jumlah.................................. 2.090 orang
Pembayaran MP............ Rp. 45,6 Milyar
- Pensiunan terdiri dari :
- Pensiunan Peserta ........818 orang
- Pensiun Janda/Duda .....364 orang
- Pensiun Anak ................ 5 orang
Jumlah .................... 1.187 orang
2. Jumlah Peserta DPBME Th 2000 - 2016
Tahun...................... 2000 - 2016
- Peserta ................... 2.291 - 2.090
- Pensiunan..... ........... 883 - 1.187
- Peserta PPS .............. 675 - 83
- Peserta aktif di BM .. 1.363 - 820
3. Perkembangan DPBME Th 2000 dan 2016
- Aset Neto dengan Nilai Kini Aktuaria (dalam Rp.milyar) :
Tahun.................... 2000 - 2016
- Aset Neto.............. 311 - 576
- Nilai Kini Aktuaria ... 224 - 490
4. Pembayaran MP Th 2000 - 2016 ( Rp. M)
Jumlah .....................16.245,6
5. Penerimaan Dividen tahun 2016 dari penyertaan langsung (Rp.juta) :
a. PT. Krida Upaya Tunggal
- Bidang usaha ...........: Broker Asuransi
- Total Aset .................: 9.169
- Modal .......................: 3.577
- Nilai Perolehan..........: 500
- % Kepemilikan ..........: 99,90 %
- Anggaran Dividen......: 1.300
- Realisasi....................: 1.251 (96,23%)
- Dividen Payout Ratio.: 250,48%
b. PT. Cipta Paramula Sejati
- Bidang usaha .......... : Persewaan Ruang Kantor dan Pamer
- Total Aset ................ : 73.900
- Modal ...................... : 65.588
- Nilai Perolehan .........: 1.000
- % Kepemilikan ......... : 6,67%
- Anggaran Dividen......: 1.140
- Realisasi................... : 1.150 (99,13%)
- Dividen Payout Ratio.: 114%
c. PT. Wahana Optima Permai
- Bidang usaha : Interior dan Kontraktor
- Total Aset.................: 75.119
- Modal ......................: 45.325
- Nilai Perolehan.........: 26.784
- % Kepemilikan .........: 99,76%
- Anggaran Dividen ....: 1.500
- Realisasi...................: 1.298 (86,53%)
- Dividen Payout Ratio.: 4,85%
6. Historis Kenaikan MP dan ML (Rupiah) :
Tahun
|
Keterangan
|
DPBME 1
|
DPBME 2
|
DPBME 3
|
DPBME 4
|
|
2007
|
MP Naik
|
190.000
|
200.000
|
125.000
|
200.000
|
|
2010
|
MP Naik
|
300.000
|
375.000
|
125.000
|
450.000
|
|
2011
|
MP Naik
|
135.000
|
135.000
|
130.000
|
110.000
|
|
2013
|
MP Naik
|
200.000
|
275.000
|
110.000
|
240.000
|
|
2014
|
ML
|
1.000.000
|
1.000.000
|
1.000.0000
|
1.000.0000
|
|
ML
|
1.000.000
|
1.000.000
|
1.000.0000
|
1.000.0000
|
||
2015
|
ML
|
1.500.000
|
1.500.000
|
1.000.0000
|
1.000.0000
|
|
2016
|
MP Naik
|
-
|
-
|
150.000
|
-
|
|
ML
|
1.500.000
|
1.500.000
|
1.500.000
|
1.500.000
|
||
Total
|
MP
|
825.000
|
984.000
|
640.000
|
1.000.000
|
|
ML
|
5.000.000
|
5.000.000
|
4.500.000
|
4.500.000
|
||
Note : Untuk DPBME 4 terdapat
kenaikan MP 4%/2 th (tahun genap)
sejak tahun 1998
|
Disamping itu, sesuai Peraturan DPBME, pensiunan Bapindo memperoleh kenaikan berkala setiap 2 (dua) tahun sekali sebesar 4%. Sedangkan yang lain tidak mendapatkan kenaikan berkala tersebut.
RKAP TH 2017 :
1. Untuk Kesejahteraan Peserta >
- a. Dalam tahun 2017, DPBME akan memberikan ML sebesar Rp.3.000.000 per peserta dan kenaikan MP sebesar Rp. 200.000 per peserta.
- b. Rencana di atas baru bisa terlaksana jika DPBME berhasil menjual Tanah dan bangunan PT. KUT yang terletak di Jl. Kramat Raya No.51 Jakarta
2. Investasi RKAP 2017 (Rp. Milyar) :
Tahun ............................. 2016 - 2017
- Aset Neto ...................... 575,7 - 609,8
- Nilai Kini Aktuaria ........... 490,4 - 542,7
- Jumlah Peserta (orang). 2.090,0 - 2.031,0
- Jumlah Investasi .............. 573,8 - 605,1
3. Perkiraan Kendala kenaikan MP Th 2017 dan seterusnya serta antisipasi yang akan diupayakan :
- Adanya PSAK 24 - Imbalan Kerja yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2016 bahwa setiap persetujuan kenaikan MP (DPBM 1 s.d. DPBM 4), perusahaan pemberi KERJA (BM) diharuskan membuat cadangan di pembukuannya sejumlah proporsional dengan kenaikan MP tersebut, sehingga pencadangan itu akan mengurangi laba. Dikhawatirkan pemegang saham BM diluar pemerintah, tidak dapat menyetujuinya, sehingga kenaikan MP tersebut, dan tidak dapat disetujui BM.
- Upaya antisipasi tentang PSAK 24 di atas adalah DPBM 1 s.d. DPBM 4 akan mengadakan simposium atas beban biaya BM yang akan dihadiri oleh Asosiasi Akuntansi Indonesia dan DPBM yang lain untuk membahas pemberlakuan PSAK 24 khususnya terhadap DPBM yang tidak ada lagi memungut iuran dari pesertanya. Diharapkan simposium tersebut akan menghasilkan rekomendasi kepada pihak terkait yaitu pemberlakuan PSAK 24 tentang kenaikan MP khususnya untuk DP yang tidak lagi memungut iuran dari pesertanya (DPBM 1 sd DPBM 4) tidak lagi diikuti dengan keharusan pembuatan cadangan dalam pembukuan perusahaan pemberi kerja (BM).
Pengurus PPKB
Langganan:
Postingan (Atom)