Selasa, 21 Februari 2017

MUBES PPKB ke XV 2016


KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR KE-XV        TH 2016

PERSATUAN PURNA KARYAWAN BAPINDO (PPKB)

 Menimbang :
  1. Bahwa PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) disingkat Bapindo pada tahun 1999 telah merjer ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  2. Bahwa dengan merjernya Bapindo ke dalam PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. maka secara hukum badan hukum Bapindo bubar dan status seluruh Karyawan Bapindo berubah menjadi Purna Karyawan Bapindo
  3. Bahwa Purna Karyawan Bapindo menganggap perlu untuk membina dan melestarikan semangat kebersamaan, kegotongroyongan serta kepedulian antar sesama Purna Karyawan Bapindo, seperti antara lain untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka beserta keluarganya melalui berbagai macam upaya dan kegiatan usaha.
  4. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Persatuan Purna Karyawan Bapindo disingkat PPKB yang didirikan pada tanggal 25 Mei 1985 adalah merupakan satu-satunya lembaga pengayom dan sebagai satu-satunya wadah dari Purna Karyawan Bapindo dan/atau sebagai satu-satunya perkumpulan/organisasi Purna Karyawan Bapindo
  5. Bahwa PPKB sebagai satu-satunya perkumpulan/organisasi Purna Karyawan Bapindo perlu mengorganisir diri secara maksimal sehingga mampu membawakan aspirasi dan kepentingan para Purna Karyawan Bapindo serta memperjuangkannya.
  6. Bahwa oleh karena itu Pengurus PPKB memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar PPKB yang terakhir tertanggal 5 Oktober 2012, sehingga dengan penyempurnaan tersebut diharapkan dapat lebih memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap Purna Karyawan Bapindo untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan PPKB dan Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo.
 Memperhatikan :
Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar PPKB  tanggal 5 Oktober 2012 dan Hasil Keputusan Mubes ke XV PPKB tanggal 27 Agustus 2016
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR PERSATUAN PURNA KARYAWAN BAPINDO

MUKADIMAH

Bahwa terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan idaman sekaligus tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia ;
Bahwa Purna Karyawan Bapindo merasa terpanggil untuk turut berperan aktif mewujudkan cita - cita bangsa dimaksud, khususnya dalam lingkup Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo ;
Bahwa Keluarga Besar Purna Karyawan Bapindo yang harmonis dan sejahtera perlu dibangun dan dilestarikan dengan mewujudkan hubungan yang sehat diantara Purna Karyawan yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan ;



Senin, 20 Februari 2017

Sosialisasi Dana Pensiun Bank Mandiri Empat (DPBME)


Dewan Pengawas (Dewas) DPBME melakukan sosialisasi kepada Pengurus PPKB Pusat dan PPKB Cabang Jaya (Jabodetabek) pada tanggal 16 Februari 2017 di Wisma PPKB, Jl. HOS. Cokroaminoto No. 71, Menteng, Jakarta Pusat tentang Kinerja DPBME tahun 2016 dan RKAP DPBME tahun 2017

 
A. PENJELASAN TENTANG DEWAS DPBME :
  1. Sesuai UU Dapen, Dewas terdiri dari 2 orang yaitu 1 (satu) orang dari pemberi kerja sebagai Ketua dan  1 (satu) orang wakil peserta (pensiunan yang mendapatkan MP) sebagai anggota.
  2. Untuk periode Dewas DPBME saat ini, Bank Mandiri (BM) telah menunjuk Bpk. Agus Retmono (pegawai aktif BM dari Bapindo) sebagai Ketua dan Bpk. Ruhariyanto dari wakil peserta sebagai anggota.
  3. Berdasarkan kesepakatan antara BM dengan PP Bank Legacy (BBD, BDN, EXIM dan Bapindo), Anggota Dewas berkewajiban mensosialisasikan tentang Dapen kepada peserta pensiunan yang diwakilinya.
  4. Sebelum periode Dewas DPBME yang sekarang, belum pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dewas kepada peserta.
  5. Dalam periode Dewas saat ini, sosialisasi sudah dua kali diadakan yaitu tanggal. 19-8-2016 oleh Anggota Dewas dan tanggal. 16-2-2017 oleh Ketua dan Anggota Dewas DPBME.
  6. Peserta DPBME yang diwakili oleh Pengurus PPKB PUSAT, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Dewas DPBME tersebut dan berharap dapat dilakukan secara berkala 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan sekali.















B. RINGKASAN SOSIALISASI DEWAS DPBME :

I. Kinerja DPBME Tahun 2016 :

1. Peserta DPBME - Desember 2016 :

  • - Pensiunan .................1.187 orang
  • - Pensiun Tunda :
             - Peserta PPS............... 83 orang
             - Masih aktif di BM ......820 orang
   
Jumlah.................................. 2.090 orang

Pembayaran MP............ Rp. 45,6 Milyar

- Pensiunan terdiri dari :
- Pensiunan Peserta ........818 orang
- Pensiun Janda/Duda .....364 orang
- Pensiun Anak ................    5 orang
    Jumlah ....................  1.187 orang

2. Jumlah Peserta DPBME Th 2000 - 2016

    Tahun......................  20002016
- Peserta ...................  2.291 - 2.090
- Pensiunan..... ...........    883 - 1.187
- Peserta PPS ..............   675 -     83
- Peserta aktif di BM ..  1.363 -   820

3. Perkembangan DPBME Th 2000 dan 2016

    - Aset Neto dengan Nilai Kini Aktuaria (dalam Rp.milyar) :


       Tahun....................   2000 - 2016
    - Aset Neto..............      311 -  576
    - Nilai Kini Aktuaria ...   224  -  490

4. Pembayaran MP  Th 2000 - 2016 ( Rp. M)
    Jumlah .....................16.245,6

5. Penerimaan Dividen tahun 2016 dari penyertaan langsung (Rp.juta) :

a. PT. Krida Upaya Tunggal
    - Bidang usaha ...........: Broker Asuransi
    - Total Aset .................: 9.169
    - Modal .......................: 3.577
    - Nilai Perolehan..........: 500
    - % Kepemilikan ..........: 99,90 %
    - Anggaran Dividen......: 1.300
    - Realisasi....................: 1.251 (96,23%)
    - Dividen Payout Ratio.: 250,48%

b. PT. Cipta Paramula Sejati
    - Bidang usaha .......... : Persewaan Ruang Kantor dan Pamer
    - Total Aset ................ : 73.900
    - Modal ...................... : 65.588
    - Nilai Perolehan .........:  1.000
    - % Kepemilikan ......... : 6,67%
    - Anggaran Dividen......:  1.140
    - Realisasi................... : 1.150 (99,13%)
    - Dividen Payout Ratio.: 114%

c. PT. Wahana Optima Permai
    - Bidang usaha : Interior dan Kontraktor
    - Total Aset.................:   75.119
    - Modal ......................:   45.325
    - Nilai Perolehan.........:  26.784
    - % Kepemilikan .........:  99,76%
    - Anggaran Dividen ....: 1.500
    - Realisasi...................:  1.298 (86,53%)
    - Dividen Payout Ratio.: 4,85%

6. Historis Kenaikan MP dan ML (Rupiah) :





Tahun
Keterangan
DPBME 1
DPBME 2
DPBME 3
DPBME 4
2007
MP Naik
190.000
200.000
125.000
200.000
2010
MP Naik
300.000
375.000
125.000
450.000
2011
MP Naik
135.000
135.000
130.000
110.000
2013
MP Naik
200.000
275.000
110.000
240.000
2014
ML
1.000.000
1.000.000
1.000.0000
1.000.0000
ML
1.000.000
1.000.000
1.000.0000
1.000.0000
2015
ML
1.500.000
1.500.000
1.000.0000
1.000.0000
2016
MP Naik
-
-
150.000
-
ML
1.500.000
1.500.000
1.500.000
1.500.000
Total
MP
825.000
984.000
640.000
1.000.000
ML
5.000.000
5.000.000
4.500.000
4.500.000
Note : Untuk DPBME 4 terdapat kenaikan MP 4%/2 th (tahun  genap) sejak tahun 1998


Disamping itu, sesuai Peraturan DPBME, pensiunan Bapindo memperoleh kenaikan berkala setiap 2 (dua) tahun sekali sebesar 4%. Sedangkan yang lain tidak mendapatkan kenaikan berkala tersebut.

RKAP TH 2017 :
1. Untuk Kesejahteraan Peserta >
- a. Dalam tahun 2017, DPBME akan memberikan ML sebesar Rp.3.000.000 per peserta dan kenaikan MP   sebesar Rp. 200.000 per peserta.
- b. Rencana di atas baru bisa terlaksana jika DPBME berhasil menjual Tanah dan bangunan PT. KUT yang terletak di Jl. Kramat Raya No.51 Jakarta
2. Investasi RKAP 2017 (Rp. Milyar) :

   Tahun .............................   2016  -    2017

- Aset Neto  ......................   575,7  -    609,8
- Nilai Kini Aktuaria ...........   490,4  -    542,7
- Jumlah Peserta (orang). 2.090,0  - 2.031,0

- Jumlah Investasi .............. 573,8  -    605,1

3. Perkiraan Kendala kenaikan MP Th 2017 dan seterusnya serta antisipasi yang akan diupayakan :

  • Adanya PSAK 24 - Imbalan Kerja yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2016 bahwa setiap persetujuan kenaikan MP (DPBM 1 s.d. DPBM 4), perusahaan pemberi KERJA (BM) diharuskan membuat cadangan di pembukuannya sejumlah proporsional dengan kenaikan MP tersebut, sehingga pencadangan itu akan mengurangi laba. Dikhawatirkan pemegang saham BM diluar pemerintah, tidak dapat menyetujuinya, sehingga kenaikan MP tersebut, dan tidak dapat disetujui BM.
  • Upaya antisipasi tentang PSAK 24 di atas adalah DPBM 1 s.d. DPBM 4 akan mengadakan simposium atas beban biaya BM yang akan dihadiri oleh Asosiasi Akuntansi Indonesia dan DPBM yang lain untuk membahas pemberlakuan PSAK 24 khususnya terhadap DPBM yang tidak ada lagi memungut iuran dari pesertanya. Diharapkan simposium tersebut akan menghasilkan rekomendasi kepada pihak terkait yaitu pemberlakuan PSAK 24 tentang kenaikan MP khususnya untuk DP yang tidak lagi memungut iuran dari pesertanya (DPBM 1 sd DPBM 4) tidak lagi diikuti dengan keharusan pembuatan cadangan dalam pembukuan perusahaan pemberi kerja (BM).

Pengurus PPKB